
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Isu mengenai kemungkinan merger antara raksasa ride-hailing Grab dan konglomerat teknologi Indonesia PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) belakangan menjadi perhatian publik. Wacana ini bahkan ikut diliput media asing karena berpotensi menjadi salah satu konsolidasi terbesar di sektor digital Asia Tenggara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa peluang penyatuan kedua perusahaan tersebut terbuka. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), disebut dapat berperan dalam konsolidasi aset-aset strategis jika proses merger berlanjut.
Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa GoTo dan Grab tengah mendiskusikan kemungkinan menawarkan saham emas (golden share) kepada Danantara untuk mengamankan rencana merger yang diperkirakan bernilai US$ 29 miliar. Jika benar terjadi, entitas baru ini diperkirakan dapat menguasai hingga 90 persen pasar transportasi daring dan layanan pesan-antar makanan di Indonesia.
Catatan Pakar Hukum: Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Pengemudi
Pakar hukum, Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, menilai bahwa jika merger terjadi, berbagai tantangan regulasi akan muncul, baik dari sisi persaingan usaha maupun perlindungan terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan.
“Jika merger ini benar terjadi, pemerintah harus memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi pasar berlebihan. Konsolidasi dua raksasa ini harus mampu menguatkan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan” jelas lulusan Faculty of Law Newcastle University itu dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11).
Lita menyoroti potensi ketimpangan pendapatan pengemudi jika tidak ada transparansi dalam pengelolaan insentif dan distribusi order. Ia menyebutkan bahwa status pengemudi sebagai mitra atau pekerja juga perlu mendapat kepastian hukum agar mereka tidak terus berada dalam area abu-abu.
“Pengemudi ojol sering terjebak dalam ketidakpastian status. Hal ini perlu dibereskan sebelum pasar semakin dikuasai satu entitas besar” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan proses konsolidasi jika terjadi tidak melahirkan raksasa tunggal yang bebas menentukan harga dan aturan main.
GOTO Tegaskan Belum Ada Kesepakatan
Di tengah ramainya pemberitaan, GOTO menyampaikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam surat bernomor 103/GOTO/CS/JKT/X/2025, perusahaan menegaskan bahwa kabar mengenai merger masih bersifat spekulatif.
Pihak manajemen juga menambahkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025 mendatang hanya membahas agenda Tata Kelola Perusahaan (GCG), bukan aksi korporasi seperti merger.
“Hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan terkait hal tersebut” tulis manajemen dalam pernyataannya. (MG4)




































