TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana perceraian pasangan Na Daehoon dan Juliana Prastini alias Jule akan digelar pada 18 November 2025.
“Sidang pertama untuk perkara cerai talak yang dimaksud akan digelar pada 18 November 2025,” ujar Abid, pejabat Humas PA Jakarta Selatan, kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Abid menjelaskan, baik Na Daehoon sebagai pemohon, maupun Jule sebagai termohon, diwajibkan hadir dalam sidang perdana tersebut. Kehadiran keduanya penting agar hakim mediator dapat melakukan proses mediasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kewajiban untuk hadir itu sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam. Setidaknya, pemohon (Na Daehoon) wajib hadir dalam persidangan minggu depan,” jelas Abid.
Dalam berkas permohonan yang diajukan, Daehoon hanya mengajukan cerai talak tanpa disertai tuntutan harta gana-gini. Meski begitu, beredar kabar bahwa keduanya telah sepakat berpisah secara baik-baik dengan beberapa poin kesepakatan, termasuk hak asuh tiga anak yang disebut akan diberikan kepada Daehoon.
Namun, Abid enggan menanggapi rumor tersebut.
“Terkait pembagian harta dan hak asuh anak akan dibahas kemudian dalam persidangan,” ujarnya singkat.
Kasus perceraian Daehoon dan Jule menjadi sorotan publik lantaran keduanya dikenal sebagai pasangan influencer lintas negara — Daehoon berasal dari Korea Selatan, sementara Jule merupakan konten kreator asal Indonesia.
Drama rumah tangga mereka ramai diperbincangkan setelah Jule muncul di media sosial bersama pria lain tak lama setelah kabar perceraian mencuat.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































