DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pondok Pesantren Miliki Legalitas Bangunan

DPRD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir. Foto: Ist

TIMETODAY.ID, BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendorong seluruh pengurus dan pemilik pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya agar memiliki dokumen legalitas bangunan lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko musibah akibat bangunan ponpes yang tidak sesuai standar konstruksi dan struktur.

“Saat ini kami sedang meninjau dan mendata legalitas dan perizinan, terutama masalah konstruksi dan struktur bangunan dari pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Achmad Yaudin Sogir, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Advertisement

Proses pendataan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang menekankan pentingnya penataan ulang dan pendataan menyeluruh pondok pesantren.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Dorong PEPABRI dan FKPPI Terus Berperan Aktif di Pembangunan

Langkah ini juga mengacu pada tragedi robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan orang.

Achmad menyoroti kawasan Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, yang memiliki ponpes modern beserta fasilitasnya, namun belum memiliki dokumen PBG. Ia menegaskan bahwa UPT Penataan Bangunan sebagai perpanjangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) harus lebih proaktif melakukan pengawasan.

“Kita akan panggil DPKPP, DPMPTS, dan pemilik ponpes untuk mengecek terkait dokumen perizinannya,” jelasnya.

Berdasarkan data DPKPP, terdapat 1.460 bangunan ponpes di Kabupaten Bogor yang berdiri tanpa izin dan legalitas dokumen. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan camat serta lurah di 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.

Baca Juga :  Jambore Pramuka Penggalang Jadi Wadah Menciptakan Generasi Muda Yang Tangguh

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” kata Yusuf.

Yusuf menekankan, dokumen legalitas lengkap akan menjamin nilai aset ponpes dan memberikan manfaat bagi pengelola maupun pemilik. Pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki dokumen resmi.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya antisipatif pemerintah daerah menyusul sejumlah insiden keruntuhan bangunan di wilayah lain, termasuk di Ciomas, untuk memastikan keselamatan santri dan keberlanjutan operasional pondok pesantren.***

Editor : Syafira

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel