Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ditarget Rampung 2027

rupiah
menkeu purbaya (Foto: Pradita Utama)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Setelah sempat menjadi wacana selama bertahun-tahun, rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi kini kembali digulirkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Baca Juga :  Polemik Dana Mengendap, Purbaya Minta Dedi Mulyadi Cek Sendiri Kas Pemprov Jabar

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Advertisement

Kementerian Keuangan menilai, urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, mempertahankan kestabilan nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang.

Adapun Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga :  Tim Penyalur BLT Kesra PT Pos Kejar Target di Wilayah Barat Kabupaten Bogor

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lain dalam periode 2025–2029, yakni RUU tentang Perlelangan yang ditarget selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” bunyi PMK tersebut.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel