TIMETODAY.ID, JAKARTA — Otoritas pangan Taiwan kembali mengambil langkah tegas terhadap produk impor yang tak memenuhi standar keamanan. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah produk makanan ringan asal Indonesia, Basreng Cracker (ikan kering goreng), yang resmi ditarik dari peredaran setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan pengawet yang melanggar ketentuan.
Dalam laporan resmi yang dirilis Badan Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) pada 21 Oktober 2025, disebutkan bahwa produk yang diproduksi oleh ISYA FOOD asal Indonesia itu mengandung asam benzoat sebesar 0,93 gram per kilogram.
Masalahnya, menurut TFDA, produk jenis basreng tidak termasuk dalam kategori pangan yang diperbolehkan menggunakan bahan pengawet asam benzoat. Dengan demikian, produk tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Keamanan dan Higienitas Pangan Taiwan.
Produk ini diimpor oleh Siba Enterprise Co., Ltd., yang berlokasi di Distrik Xindian, Kota New Taipei. Total 1.008 kilogram Basreng Cracker dikirim dan diajukan untuk pemeriksaan sejak 24 Juni 2025.
Uji laboratorium dilakukan menggunakan metode resmi Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan (MOHWA0020.03) standar nasional yang digunakan untuk mendeteksi bahan pengawet dalam produk pangan.
Dalam pernyataannya di laman resmi, TFDA menegaskan:
“Produk yang tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.”
Produk dengan masa kedaluwarsa hingga 26 Mei 2026 itu dipastikan tidak akan masuk ke pasar Taiwan. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Taiwan yang semakin memperketat pengawasan terhadap produk makanan impor, menyusul meningkatnya kekhawatiran publik soal keamanan pangan.
Penarikan Basreng Cracker ini juga menjadi pengingat bagi produsen makanan di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan bahan tambahan pangan saat mengekspor produk ke luar negeri.
Taiwan sendiri dikenal memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat, terutama terhadap produk yang mengandung bahan pengawet, pewarna, atau bahan tambahan buatan lainnya.
Langkah TFDA ini menambah daftar panjang produk ekspor yang harus melewati pengawasan ekstra ketat sebelum bisa beredar di pasar internasional.***
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































