TIMETODAY.ID, BOGOR — Sejumlah bangunan liar di kawasan Situ Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus memperindah kawasan wisata alam yang ramai dikunjungi masyarakat.
Rama Khodara, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut mengganggu estetika dan menimbulkan kesan kumuh di sekitar Situ Tonjong.
“Kami lakukan pembongkaran bersama Unit Pol PP Kecamatan Tajurhalang dan UPT DLH,” ujar Rama Khodara dikutip Metro Bogor, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara penertiban pelanggaran perda.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar mandiri,” terangnya.
Namun, tidak semua pemilik bersikap kooperatif. Beberapa bangunan tetap tidak dibongkar secara sukarela, sehingga petugas turun langsung untuk melakukan penertiban.
“Jumlah bangunan yang ditertibkan untuk kegiatan hari ini sebanyak 6 unit. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan,” tambah Rama.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan Situ Tonjong sebagai kawasan hijau yang tertata rapi, sekaligus menjadikannya destinasi wisata yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.***
Editor : Syafira
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































