TIMETODAY.ID, JAKARTA — Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengikuti tender atau proyek pemerintah sering kali terasa seperti mimpi yang sulit dijangkau. Kendala klasiknya hampir selalu sama: keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan.
Namun kini, ada angin segar. PT Jamkrindo menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung UMKM melalui penyediaan jasa penjaminan.
Dengan layanan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir kehilangan kesempatan hanya karena tidak mampu menyediakan jaminan konvensional.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah mewajibkan adanya jaminan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di proyek strategis.
Aturan ini tak hanya menjadi mekanisme pengendalian risiko, tetapi juga membuka jalan bagi UMKM untuk berpartisipasi lebih luas dalam kegiatan pembangunan nasional.
“Selama ini banyak UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan modal kerja. Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo hadir memberikan solusi agar mereka tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa mengganggu likuiditas,” jelas Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Abdul menegaskan, kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim memainkan peran penting dalam memastikan pelaksanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur.
Menurutnya, lembaga penjamin berfungsi ganda: melindungi kepentingan pemerintah sebagai pengguna barang dan jasa, sekaligus menjamin penyedia agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
“Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Abdul.
Dukungan serupa datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat sistem pengadaan yang bersih dan berintegritas.
“Pengadaan yang berintegritas menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” ungkap Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, turut menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penjamin, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian risiko di sektor pengadaan.
“Kejaksaan siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas,” tegas Kuntadi.
Langkah Jamkrindo dan mitranya ini menjadi bukti nyata bahwa penguatan UMKM tak hanya soal akses permodalan, tetapi juga soal memberi ruang kepercayaan agar mereka bisa berkontribusi dalam pembangunan negeri — dari proyek kecil di daerah hingga program strategis nasional.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































