Nyamar Jadi Polisi, Dua Perampok Bersenpi Dibekuk Polresta Bogor!

menyamar jadi Polisi
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial AK alias Asem dan WA mengenakan baju tahanan oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 29 September 2025). Keduanya menyamar sebagai polisi dan menodongkan senjata api rakitan saat beraksi. Foto : B. Supriyadi/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polresta Bogor Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga. Dalam aksinya, kedua pelaku nyamar jadi Polisi. Kedua pelaku berinisial AK alias Asem (37) dan WA (37) diamankan setelah melancarkan aksi perampokan di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu, 20 September 2025.

“Korban berjumlah dua orang bernama Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq. Saat kejadian, mereka sedang beristirahat di pinggir jalan,” ujar Aji di Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Kisah Sayyidah, Mahasiswi Asal Bogor yang Dievakuasi dari Iran di Tengah Konflik

Aji menjelaskan, kedua tersangka mendekati korban menggunakan sepeda sambil mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka kemudian menuduh korban hendak melakukan transaksi narkotika sebelum menodongkan senjata api ke arah korban.

“Pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan memborgol tangan korban. Setelah itu, pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban termasuk sepeda motor,” papar Aji.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 milimeter, dan satu buah borgol.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku serta barang hasil perampokan berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih tahun 2023 dengan nomor polisi B-5121-BIY, helm, sepatu, tas, dompet berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dua unit telepon genggam milik korban. Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, AK dan WA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota. Tim penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel