TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SD (63) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Selatan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban berinisial AK (6).
“Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan,” kata Teguh kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Usai penangkapan, SD langsung ditahan di Lapas Kelas II Cibinong. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan pelecehan itu terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Babakan Tua, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































