TIMETODAY.ID, JAKARTA — Perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok di Senayan. Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang saat ini dibahas Komisi VI DPR RI, salah satunya akan menghapus nomenklatur kementerian dan menggantinya menjadi lembaga atau badan khusus.
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Jumat (26/9/2025).
Andre menjelaskan, penentuan nomenklatur baru sepenuhnya akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (Perpres). Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nama yang akan digunakan.
“Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri,” tuturnya.
Selain soal nama, Andre juga menekankan bahwa fungsi lembaga baru ini akan tetap strategis, terutama sebagai representasi pemerintah dalam kepemilikan saham.
“Jadi, badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga Danantara akan melaporkan RKAP, ya, rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN,” jelasnya.
Meski berada di ranah yang sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Andre memastikan fungsi lembaga baru itu tidak akan tumpang tindih.
“Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah,” katanya menegaskan.
Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian penting dalam upaya pembaruan tata kelola BUMN di era pemerintahan Prabowo. Komisi VI DPR menargetkan RUU BUMN rampung dibahas sebelum masa reses.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































