TIMETODAY.ID, JAKARTA– Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan karena adanya keputusan yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri akibat memiliki utang negara.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia menyebut perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan persiapan.
“Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,” ujar Febriana dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 18 September 2025.
Dalam salinan gugatan yang dikonfirmasi PTUN, Tutut menyatakan keberatan karena dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Kedua perusahaan itu disebut memiliki kewajiban utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan Menkeu melakukan perbuatan melawan hukum serta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar larangan bepergian ke luar negeri. Ia juga menuntut agar namanya dihapus dari basis data pencekalan.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Tutut mengenai perkara ini. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sudah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan),” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.





































