TIMETODAY.ID, JAKARTA — Nama Hwang Jung Eum, aktris Korea Selatan yang dikenal lewat drama “She Was Pretty”, kini jadi sorotan bukan karena peran barunya, melainkan kasus hukum yang membelitnya.
Pada sidang di Pengadilan Distrik Jeju, 21 Agustus 2025, jaksa mendakwa sang aktris dengan hukuman tiga tahun penjara atas penggelapan dana senilai KRW4,34 miliar (Rp50,69 miliar) dari agensinya sendiri, Hunminjeongeum Entertainment.
Jaksa menyebut, Hwang mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. “Awalnya, ia memindahkan KRW700 juta atau sekitar Rp8,17 miliar dengan alasan pinjaman sementara,” ujar jaksa dalam sidang, seperti dikutip Allkpop, Jumat (22/8/2025). Namun, sisa dana sebesar KRW4,2 miliar justru diinvestasikan ke mata uang kripto.
Di hadapan majelis hakim, Hwang Jung Eum mengakui seluruh tuduhan tersebut pada persidangan Mei lalu. Ia menjelaskan, keputusannya muncul dari dorongan seorang kolega yang mengenalkannya pada investasi kripto pada 2021.
“Saya mengambil keputusan bodoh itu karena yakin kripto bisa meningkatkan dana perusahaan. Padahal, saya kurang memahami cara mainnya,” tuturnya.
Meski demikian, Hwang berupaya menebus kesalahannya. Melalui agensinya, ia mengumumkan telah melunasi seluruh dana yang dipinjam dengan mencicil pada 30 Mei dan 5 Juni 2025.
Dokumen pembayaran pun diserahkan ke pengadilan sebagai bukti. “Aku mendirikan dan mengoperasikan sendiri Hunminjeongeum Entertainment untuk mendukung karierku sebagai seorang artis,” ucapnya.
Hwang menegaskan bahwa dana tersebut adalah hasil kerja kerasnya di industri hiburan. “Semua uang yang saya ambil itu atas nama perusahaan. Namun semua itu merupakan hasil dari kerja keras saya sebagai seorang artis,” katanya.
Kini, semua mata tertuju pada agenda sidang putusan yang dijadwalkan digelar September 2025.
Dari layar kaca yang penuh warna ke ruang sidang yang penuh tekanan, perjalanan Hwang Jung Eum menjadi pengingat pahit bahwa gemerlap dunia hiburan bisa seketika pudar ketika berhadapan dengan hukum.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































