TIMETODAY.ID, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebaliknya, Pemkab Bogor akan memberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) untuk wajib pajak dengan nilai di bawah Rp100 ribu, yang mulai digratiskan sejak Juni 2025.
“100 ribu digratiskan dan juga program masih berjalan mulai Juni, Juli, Agustus hingga hari ini,” tuturnya, Senin (18/8/2025).
Rudy menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan evaluasi secara berkala agar sistem perpajakan tidak memberatkan warga.
“Selama saya menjabat hingga saat ini, alhamdulillah kita belum menaikkan sedikit pun. Tetapi kita juga meminta kepada Bapenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi dengan kondisi masyarakat yang mungkin ekonominya kurang baik, agar beberapa tahapan yang memberatkan bisa dikaji kembali,” jelasnya.
Selain pembebasan PBB untuk wajib pajak di bawah Rp100 ribu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon pajak lainnya sejak Juni. Rudy menambahkan, program ini masih berjalan hingga Agustus dan selaras dengan himbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan pajak.
Kendati begitu, Bupati menegaskan pembebasan PBB di bawah Rp100 ribu akan diterapkan jangka panjang.
“Kalau bisa digratiskan lima tahun, nanti takut ada perubahan. Tapi ke depan, kami berencana tetap memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB Kabupaten Bogor di bawah 100 ribu,” ujarnya.
Rudy menilai, kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), justru diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Tidak terlalu signifikan karena ekonomi masyarakat bisa bergerak lebih baik,” pungkasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































