5.497 Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Terindikasi Main Game Online Terlarang

5.497 penerima bansos
Ilustrasi : Foto : copilot.microsoft.com

TIMETODAY.ID, BOGOR 5.497 penerima bansos (bantuan sosial) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terindikasi menggunakan fasilitas tersebut untuk bermain game online terlarang. Data itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, mengaku belum menerima rincian nama dan alamat penerima bansos yang terlibat. Namun, ia menegaskan pencabutan bantuan menjadi konsekuensi jika terbukti disalahgunakan.

“Sekarang bantuan yang diberikan pemerintah itu untuk membantu kehidupan masyarakat. Kalau disalahgunakan, jangan salahkan pemerintah ketika fasilitas itu dicabut,” kata Farid, Minggu (10/8/2025).

Advertisement
Baca Juga :  DLH Kabupaten Bogor Minta PT Aspex Kumbong Lengkapi Amdal Pengelolaan Sampah

Farid menyebut, Dinsos gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya game online terlarang. Ia berharap data detail penerima yang terindikasi dapat segera diperoleh agar dapat dilakukan penanganan.

“Kita masif setiap saat. Mudah-mudahan bisa dapat by name by address, ini jadi pelajaran untuk penerima bansos lain,” ucapnya.

Menurut Farid, jumlah keluarga penerima bansos di Kabupaten Bogor cukup besar, terdiri dari sekitar 156 ribu kepala keluarga (KK) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 380 ribu KK penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bogor Pastikan Sisa Anggaran Pilkada Rp30 Miliar Akan Dikembalikan

Ke depan, Dinsos akan memetakan wilayah penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan tersebut.

“Kita cek data dulu, dari situ bisa kelihatan ada di wilayah mana dan langkah penanganannya. Paling kita tangani dengan pendamping,” jelasnya.

Ia menegaskan, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan setelah pengecekan di lapangan.

“Koordinasi pasti, tapi nunggu kepastian siapa saja lima ribu orang itu,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel