SMKN 1 Cibinong Belum Terapkan Aturan “Kelas Gemuk” dari Gubernur Jabar

SMKN 1 Cibinong
Sejumlah siswa memasuki gerbang SMKN 1 Cibinong, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025). Di tahun ajaran 2025/2026, sekolah ini hanya mengisi 42 siswa untuk kelas X, meski ada kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan maksimal 50 siswa per kelas. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  SMKN 1 Cibinong di Karadenan, Kabupaten Bogor, memilih untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penambahan jumlah siswa per kelas hingga 50 orang. Pada tahun ajaran 2025/2026, sekolah tersebut hanya mengisi 42 siswa untuk kelas X.

Salah satu guru SMKN 1 Cibinong menyampaikan bahwa jumlah tersebut sudah melebihi standar sebelumnya yang hanya memuat 36 siswa per kelas.

“Udah 42 siswa per kelas, untuk kelas X aja. Kalau kelas XI dan XII mah masih aturan yang lama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, pihak sekolah telah menyiapkan sejumlah strategi agar proses pembelajaran tetap berjalan secara kondusif dan bermakna meski jumlah siswa bertambah.

“So far (sejauh ini, red) sih saat ini masih aman,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejatinya memberi kelonggaran pada sekolah. Jumlah siswa dalam satu kelas tidak harus 50, tetapi maksimal sampai 50 orang, tergantung kebutuhan dan kapasitas masing-masing sekolah.

“Kan aturannya ngga harus 50 tapi boleh sampai 50. Jadi nggak harus, untuk saat ini emang cukupnya 42,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah membuka lebih banyak akses bagi lulusan SMP agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.

Namun, kebijakan itu menuai kritik karena dikhawatirkan mengganggu jumlah pendaftar di sekolah swasta. Banyak siswa disebut lebih memilih sekolah negeri karena daya tampungnya bertambah.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.

“Kami sudah melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut dan hasilnya beserta solusinya akan segera disampaikan,” kata Atip, dikutip dari Republika, Rabu (16/7/2025).

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Rudy Susmanto Soroti Penanganan Banjir dan Penghijauan di Musrenbang Ciriung

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel