Wakil Wali Kota Bogor Tanggapi Polemik Jalur Afirmasi dalam Penerimaan Siswa Baru

Wakil Wali Kota Bogor,
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menanggapi keluhan sejumlah orang tua terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2025 di Kota Bogor, khususnya pada jalur afirmasi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menurut Jenal, persoalan tersebut bukan hanya dialami oleh satu atau dua orang, melainkan cukup banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan serupa.

“Masalahnya lebih ke animo masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri. Kalau saya sebagai warga Bogor, lebih baik sistemnya kembali seperti dulu, menggunakan nilai rapor, prestasi, dan NEM, sehingga orang tua bisa mengukur diri. Kalau tidak masuk karena nilai kurang, ya ke swasta,” kata Jenal belum lama ini.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri. Menurutnya, sekolah swasta yang menampung siswa kurang mampu seharusnya digratiskan.

“Saya sudah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD, Pak Dadang, untuk membahas hal ini. Jadi, mereka yang tidak lolos ke negeri dan masuk ke swasta, tapi berasal dari keluarga kurang mampu, akan di-cover pembiayaannya,” jelasnya.

Jenal juga mengkritisi sistem saat ini yang menurutnya banyak dimanfaatkan secara tidak wajar.

“Aturannya, saya rasa harus kembali seperti dahulu, sebab yang sekarang banyak diakali, banyak disiasati,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB SMP Negeri 2025 di Kota Bogor menuai sorotan, khususnya pada jalur afirmasi. Jalur ini sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Namun, ditemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.

Salah satu orang tua, Dwi Puspita, mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima di SMP Negeri 4 melalui jalur domisili, meskipun sudah didaftarkan sesuai prosedur. Ia menyoroti kejanggalan setelah mengetahui salah satu teman anaknya, yang berasal dari keluarga mampu, justru diterima melalui jalur afirmasi.

“Orang tua ZF secara ekonomi tergolong mampu dan tidak termasuk dalam kategori disabilitas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Dwi juga menilai sistem seleksi daring yang digunakan tahun ini kurang transparan dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Sekda Ajat Tekankan SAKIP sebagai Instrumen Utama Akuntabilitas Kinerja Pemkab Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di  atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel