
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Ummi Wahyuni terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Pada sidang Selasa ini, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan sebagai bukti pendukung gugatan.
Tiga ahli yang dihadirkan yaitu Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, serta Jeirry Sumampouw, mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009.
Feri Amsari menyoroti status kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa DKPP bukan lembaga peradilan utama, melainkan lembaga kuasi yudisial atau kuasi eksekutif.
“Di dalam Pasal 24 UUD 1945 jelas sekali ada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar Feri.
Feri juga menambahkan bahwa DKPP tidak termasuk dalam empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat bertindak sebagai lembaga peradilan. Menurutnya, sifat final dan mengikat putusan DKPP menimbulkan perdebatan publik yang sudah dimaknai ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan,
“Jika terdapat dugaan kekeliruan dalam prosedur atau penanganan pengaduan oleh DKPP, hal tersebut layak untuk diuji oleh PTUN,” tuturnya
Sementara itu, Abhan menegaskan batasan peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
“Calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Jadi, jika pengadu di DKPP menyebut dirinya peserta pemilu, harus dibuktikan dengan kuasa tertulis.” Menurut Abhan, tanpa legal standing yang sah, pengaduan tidak layak diproses DKPP.
Jeirry Sumampouw menyampaikan kekecewaannya terhadap pergeseran fungsi DKPP yang jauh dari harapan awal, bahkan banyak putusannya dibatalkan PTUN, termasuk dalam kasus Evi Novida Ginting Manik.
“Ini merupakan preseden buruk, sehingga diperlukan reformulasi kelembagaan DKPP untuk ke depannya,” katanya.
Jeirry juga mengkritik proses rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan secara kolektif-kolegial dalam rapat pleno KPU, bukan keputusan sepihak.
“Segala sesuatu yang hendak ditetapkan maupun diputuskan oleh KPU harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh seorang diri, meski itu oleh ketua,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan hasil Pemilu DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi, sehingga segala kesalahan dan tanggung jawab menjadi milik KPU RI secara institusional.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































