TIMETODAY.ID — Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia, bukan karena aksi di luar negerinya, melainkan karena niat mengejutkan dari dalam negerinya sendiri. Presiden Donald Trump, dalam pernyataan terbarunya, menyatakan keinginannya untuk mendeportasi sejumlah warganya yang dinilai sebagai pelaku kejahatan domestik di negara Amerika Tengah, El Salvador.
Dalam wawancara yang dikutip dari Reuters , Selasa (15/4), Trump menyampaikan ketidaksabarannya terhadap apa yang ia sebut sebagai “kriminal dalam negeri yang sangat berbahaya.”
“ Kita harus taat hukum, tapi kita juga punya kriminalitas dalam negeri yang sangat berbahaya… Saya ingin mengeluarkan mereka dari negara ini, ” ujar Trump dengan tegas.
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang reaksi dan pertanyaan. Mungkinkah sebuah negara mendeportasi warga negaranya sendiri? Bukankah kewarganegaraan adalah hak konstitusional yang tidak mudah dicabut?
Trump mengakui bahwa usulan tersebut masih menunggu kajian dari tim hukum pemerintahannya. Ia menyadari bahwa undang-undang Amerika tidak memberikan ruang yang luas untuk mencabut status kewarganegaraan, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik—seperti keterlibatan dalam aksi terorisme, pengkhianatan terhadap negara, atau apabila proses naturalisasi dilakukan secara curang.
Bagi warga negara yang lahir sebagai warga negara AS, hampir tidak ada jalan hukum yang memungkinkan deportasi. Namun, untuk naturalisasi warga, celah hukum itu memang ada, meski sangat sempit.
Yang membuat wacana ini semakin menarik perhatian adalah rekam jejak kebijakan Trump sebelumnya. Presiden yang dikenal keras terhadap imigrasi itu pernah mengirim ratusan migran yang mulai terlibat aktivitas geng ke El Salvador. Mereka Ditempatkan di Terrorism Confinement Center—fasilitas terpencil khusus yang didanai sebagian oleh Amerika Serikat sendiri, dengan nilai mencapai US$6 juta.
Kini, Trump seolah ingin melangkah lebih jauh: bukan hanya mengusir migran, tapi juga membuang “penjahat lokal” keluar dari tanah kelahiran mereka sendiri.
Wacana ini belum menjadi kebijakan resmi. Namun, keberaniannya menganjurkan langkah se-ekstrem ini membuka babak baru dalam debat publik soal hak, hukum, dan batas kekuasaan presiden. Dan sekali lagi, Amerika Serikat menjadi pusat perhatian dunia—dengan cara yang tidak biasa.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































