TIMETODAY.ID — Mimpi ribuan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri kembali mendapat angin segar. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat terserap di luar negeri sepanjang tahun 2025.
Target ini tak hanya menjadi angka di atas kertas, tapi harapan nyata bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup lewat kerja lintas negara.
Namun, di balik ambisi besar ini, Karding juga membawa kabar tegas: ada tiga negara yang kini resmi dilarang menjadi tujuan penempatan TKI, yakni Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Pernyataan ini disampaikan Karding usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025).
Di sana, ia mengungkap bahwa saat ini Indonesia menerima permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari berbagai negara—namun baru 297.000 posisi yang berhasil diisi.
“Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 tenaga kerja yang sudah terserap,” kata Karding optimis.
Menurutnya, Taiwan dan Hongkong masih menjadi destinasi favorit para pencari kerja dari Indonesia. Selain itu, Arab Saudi juga menunjukkan ketertarikan yang luar biasa besar, bahkan telah mengajukan permintaan hingga 650.000 pekerja.
Namun, pengiriman ke Negeri Padang Pasir itu belum bisa direalisasikan penuh karena belum adanya pembaruan nota kesepahaman.
“Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650.000 orang tenaga kerja untuk dikirim. Tapi harus dibuka dulu MoU-nya,” jelasnya.
Di tengah peluang yang terbuka lebar, keputusan melarang pengiriman tenaga kerja ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand justru menjadi langkah antisipatif dari pemerintah.
Menurut Karding, larangan itu diterapkan karena tidak adanya kerja sama resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut. Tanpa dasar hukum yang kuat, penempatan kerja berisiko membuka celah bagi praktik ilegal, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegas Karding.
Larangan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi para pekerja migran. Sementara itu, pemerintah terus membuka peluang kerja ke negara-negara yang telah menjalin kerja sama resmi, demi memastikan hak dan keamanan pekerja tetap terjamin.
Di antara tantangan dan peluang yang terus berkembang, satu hal pasti: jutaan orang Indonesia masih menggantungkan harapan pada keberanian menyeberangi batas negara demi kehidupan yang lebih baik. Dan tugas negara adalah memastikan mereka bisa melakukannya dengan aman dan bermartabat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































