TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah video yang menampilkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih memperbolehkan sopir angkutan kota (angkot) beroperasi di kawasan Puncak, Bogor, beredar luas di media sosial.
Dilihat timetoday.id, Minggu (6/4/2025) terlihat Dadang tengah bersama sejumlah sopir angkot.
“kalau bawa penumpang ke Cisarua borongan bisa,” tanya salah satu sopir kepada Dadang.
Dadang pun langsung mengiyakan dengan syarat harus menggunakan jalur alternatif.
“pokoknya lewat belakang, sepakat ya,” ujar Dadang.
Pernyataan dalam video tersebut menuai sorotan lantaran bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah melarang operasional angkutan umum di kawasan Puncak selama masa libur Lebaran.
Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah tersebut saat musim liburan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dishub Kabupaten Bogor terkait isi video tersebut maupun sikap yang akan diambil menyikapi instruksi Gubernur Jawa Barat. ***




































