
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menindak tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang menjamur di sekitar Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat.
Dalam dua hari terakhir, Pemkot Bogor mendata terdapat 23 bangunan liar yang berdiri tanpa izin, lima di antaranya diketahui digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut turun langsung dalam pembongkaran yang berlangsung Jumat, 28 Maret 2025 malam. Menggunakan alat berat, bangunan-bangunan liar tersebut dibongkar tanpa ada perlawanan berarti dari pemiliknya.
Pembongkaran ini juga melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.
“Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pemberantasan Premanisme yang telah dibentuk oleh Pemkot Bogor bekerja sama dengan Forkopimda,” tutur Jenal.
Salah satu alasannya, untuk menanggulangi dampak buruk dari peredaran miras, yang kerap memicu keributan dan tindakan merugikan lainnya.
Pasca pembongkaran ini, sambung Jebal Pemkot berencana untuk mengubah area tersebut menjadi taman sementara.
“Ini bagian dari upaya untuk mengembalikan kenyamanan lingkungan sekitar dan memperbaiki estetika kawasan. Namun, kami juga mendengar usulan untuk pelebaran jalan di wilayah ini, mengingat seringnya kemacetan di titik tersebut,” lanjutnya.
Ke depan, Jenal menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme akan terus beroperasi di seluruh Kota Bogor.
“Kami ingin menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Pemkot akan terus berupaya memberantas aktivitas ilegal dan meresahkan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































