RUU Perubahan UU TNI Disahkan, DPRD Jabar: Bukan Dwifungsi, Tapi Penertiban Birokrasi

RUU
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Samsul Hidayat. Foto : Ist.

TIMETODAY. ID, BOGOR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis, (20/3/2025). Namun, pengesahan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, yang menyoroti potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa kekhawatiran terkait dwifungsi TNI merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, RUU ini justru bertujuan untuk menertibkan birokrasi dan menekan angka korupsi yang masih tinggi di Indonesia.

“TNI kan lahir dari rahim rakyat. Setelah 27 tahun reformasi dan 10 tahun revolusi mental, ternyata hasilnya belum maksimal. Sekarang kondisi birokrasi acak-acakan dan tingkat korupsi masih sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan untuk mengurangi angka korupsi,” ujar Samsul, Senin (24/3/2025).

Advertisement

Samsul juga menyoroti kedisiplinan yang melekat pada TNI, yang menurutnya dapat menjadi solusi bagi birokrasi yang kurang efektif.

Baca Juga :  Bupati Bogor Bersama Kajari Apresiasi Sekolah Alam Disabilitas Permadani Cibinong

“TNI adalah organisasi yang sangat tertib dan disiplin. RUU ini bukan bertujuan untuk memberikan jabatan kepada mereka, tetapi lebih kepada menempatkan personel yang tangguh agar birokrasi lebih tertata,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama birokrat di Indonesia tidak memiliki mental baja dalam menjalankan pemerintahan, peran TNI dalam mendukung penertiban dinilai perlu.

“Kecuali kita punya birokrat dengan mental seperti Gubernur Jawa Barat, itu beda cerita. Tapi secara pribadi, saya sangat mendukung RUU TNI ini,” imbuhnya.

Meski mendukung, Samsul mengakui bahwa kritik terhadap RUU ini adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa zona nyamannya terganggu.

“Penolakan itu sah-sah saja, asal tidak anarkis. Tapi harus hati-hati, jangan sampai ada ‘penumpang gelap’ yang merasa terusik dengan perubahan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Samsul Hidayat Dipastikan Melenggang Ke Parlement Provinsi Jabar, Ini Perolehan Suaranya

Diketahui, salah satu poin revisi dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI. Sebelumnya, tugas TNI dibagi menjadi dua kategori: Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pada RUU yang baru disahkan, terdapat dua tugas tambahan dalam OMSP, yakni:

1. Menanggulangi ancaman pertahanan siber

2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Selain itu, terdapat satu ayat tambahan yang mengatur bahwa pelaksanaan OMSP akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali pada tugas membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah menegaskan bahwa RUU TNI bukan bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi militer, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

Editor : B. Supriyadi 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel