Biadab! Bocah 1 SD di Tanggamus Jadi Korban Rudapaksa Pamannya Sendiri

bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pugung
BOCAH SD DIRUDAPAKSA PAMAN - BS, tersangka rudapaksa ditangkap polisi Jumat (14/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Polres Tanggamus. Bocah SD di Tanggamus dirudapaksa pamannya di selokan air dekat rumah korban.

TIMETODAY.ID — Malam yang seharusnya penuh ketenangan berubah menjadi tragedi bagi seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kejadian tragis ini mencuat ketika sang nenek mendapati cucunya mengalami pendarahan yang tidak wajar pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban, yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, awalnya enggan mengungkapkan apa yang terjadi. Namun, setelah dibujuk dengan penuh kesabaran oleh kerabatnya, ia akhirnya menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya. Bocah malang itu mengaku menjadi korban tindakan keji pamannya sendiri, BS (24), di sebuah selokan air yang terletak di belakang rumah pelaku.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bergerak cepat mengusut peristiwa tersebut. Dalam waktu kurang dari seminggu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa BS langsung mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Pengakuan ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Jadikan Momentum HAB ke-78 Untuk Wujudkan Pemilu Damai  

Kisah Sang Ibu dan Nenek: Antara Kepedihan dan Ketegaran

Di balik kisah pilu ini, terselip potret ketegaran seorang ibu yang sedang berjuang mencari nafkah di perantauan. Saat kejadian, ibu korban tengah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, meninggalkan sang buah hati dalam asuhan neneknya di Tanggamus. Ketika menerima kabar dari ibunya tentang kondisi anaknya, ia langsung merasa ada sesuatu yang tidak beres.

Tak bisa segera pulang karena tuntutan pekerjaan, sang ibu akhirnya meminta bantuan kerabat untuk memastikan keadaan anaknya. Setelah dibujuk, barulah korban berani mengungkapkan kisah memilukan yang dialaminya. Tangis duka pun pecah, menandakan luka mendalam yang tidak akan mudah sembuh.

Dampak dan Upaya Pemulihan Korban

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polres Tanggamus. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus guna memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapatkan pemulihan yang optimal, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Jaro Ade Dukung Relokasi Mandiri bagi Korban Longsor di Sukamakmur

Hukuman Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Pesan dan Imbauan untuk Masyarakat

Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak, terutama di lingkungan terdekat. Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang sering kali dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban.

“Kejahatan seperti ini kerap terjadi dalam lingkup keluarga atau orang yang dikenal anak. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan anak sangat penting agar mereka tidak takut untuk berbicara jika mengalami sesuatu yang tidak wajar,” tutupnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kita semua untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak. Harapan terbesar kini terletak pada pemulihan korban dan tegaknya keadilan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel