Awas! Punya Lahan di Puncak Tanpa Izin? Bisa-Bisa Disita Negara!

Puncak
Direktur Penindakan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya di kawasan hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi, dan DAS Cisadane yang berada di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, upaya penertiban kawasan hutan kini gencar dilakukan demi menekan laju kerusakan lingkungan yang berdampak langsung ke wilayah hilir.

Direktur Penindakan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan bukan sekadar wacana. Pemerintah memegang teguh aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti menduduki atau mengerjakan lahan di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

“Dalam Pasal 50 Ayat 3 UU Kehutanan sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Sanksinya pun tegas: penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Huruf A,” ujar Rudianto saat ditemui di Bogor, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Elektabilitas Rena Da Frina Naik, Swing Voters Kota Bogor Masih Tinggi

Upaya penertiban ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan fungsi ekologis hutan yang selama ini terganggu akibat aktivitas ilegal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemulihan dan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dimanfaatkan tanpa legalitas.

“Negara akan mengambil alih kembali aset-aset hutan yang dikuasai secara ilegal. Tujuannya adalah untuk memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem yang vital, terutama bagi wilayah hilir seperti Bekasi yang rawan banjir,” jelas Rudianto.

Baca Juga :  Fenomena Hiu Oranye, Keindahan Genetik yang Jarang Terlihat di Lautan

Penertiban ini mendapat sorotan publik setelah banjir besar melanda wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Bencana tersebut dinilai sebagai akibat dari alih fungsi lahan hutan secara masif dan tanpa pengendalian, terutama di wilayah hulu.

Namun, di tengah upaya ini, Rudianto juga menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang bisa membuktikan legalitas kepemilikan atau pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Jika ada dokumen legal yang sah, negara tentu mengakuinya. Tapi tetap, kami harus menyelidiki kasus demi kasus secara mendalam. Bila ada indikasi pelanggaran, kami siap menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan,” imbuhnya.

Editor : B. Supriyadi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel