Dana PIP Rp 4,3 Miliar di Kabupaten Bogor Tidak Tersalurkan 

Dana PIP
Aktivis Sosial Ronald A Sinaga (tengah) saat melakukan diskusi peta pendidikan bersama Yusfitriadi di LS Visi Nusantara (Vinus), Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada Rabu, (26/2/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGORDana PIP (Pendidikan Indonesia Pintar) sebanyak Rp 4.326.850.000 yang seharusnya diterima oleh 4.228 siswa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak tersalurkan. Hal ini terungkap dalam diskusi peta pendidikan yang digelar oleh Aktivis Sosial Ronald A Sinaga bersama LS Visi Nusantara (Vinus) Rabu (26/2/2025).

Ronald A Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, menyebutkan bahwa dana PIP tersebut berasal dari 13 sekolah di dua kecamatan, yakni Tenjo dan Parung Panjang.

Menurutnya, masih banyak sekolah lainnya di Kabupaten Bogor yang membutuhkan perhatian terkait masalah ini.

Advertisement
Baca Juga :  Menanti Sidang Isbat Penentuan 1 Zulhijah 1446 H, Awal Iduladha 2025

“Kami baru mengunjungi 13 sekolah. Masih ada banyak sekolah lainnya yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.

Selain di Kabupaten Bogor, Bro Ron juga menyatakan bahwa masalah serupa terjadi di daerah lain seperti Karawang, Sumba, dan Jakarta.

Hal ini menambah beban bagi ribuan siswa yang seharusnya menerima bantuan pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menerima laporan mengenai penyelewengan dana tersebut di beberapa daerah, termasuk Cibinong, Cileungsi, Jonggol, Parung, dan Rumpin.

Baca Juga :  Mbappe Dipantau Ketat, Madrid Harap Tak Perlu Operasi

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menilai bahwa ketidakberdayaan dalam pengawasan dan lemahnya respons dari kementerian serta anggota legislatif terhadap fenomena ini menggambarkan karakter pendidikan Indonesia.

Ia menduga, kurangnya kontrol terhadap isu-isu pendidikan menyebabkan dampak negatif pada kualitas dan efektivitas sistem pendidikan.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil langkah lebih cepat dan tepat agar dana pendidikan dapat sampai ke tangan yang berhak, sehingga para siswa tidak terbebani dan dapat melanjutkan pendidikannya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel