TIMETODAY.ID, SAMPIT – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-DJPL 8 tahun 2024 dan surat nomor AL.305/35/13/DJPL/2024 yang mewajibkan pemasangan sistem pengawasan berbasis teknologi di Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kebijakan ini mengharuskan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dan sistem penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit telah mengimplementasikan sistem pengawasan terpadu dengan melibatkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelola TERSUS/TUKS, serta pihak ketiga dalam pemasangan sistem tersebut.
Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya bagi pelaku usaha di sektor pelabuhan.
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Capt. Mohammad Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun tujuh unit sistem AIS Receiver dengan lima tower yang terintegrasi. Sistem ini terhubung dengan Server Local MCC (Marine Coordination Center) di kantor KSOP Kelas III Sampit dan diintegrasikan dengan aplikasi i-Motion milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sistem pengawasan ini memungkinkan deteksi dan pemantauan kapal secara real-time serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kapal yang melintas dan bersandar di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit. Server AIS Receiver yang dipasang memiliki fitur utama seperti pengawasan real-time, data kapal yang lengkap, rekaman insiden, integrasi CCTV, serta penanda lokasi TERSUS dan TUKS.
Capt. Hermawan menyatakan bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.
“Dengan sistem yang lebih canggih dan terintegrasi, kami dapat memastikan pergerakan kapal dipantau lebih ketat, mengurangi risiko pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan pelabuhan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KSOP, BUP, dan pelaku usaha dalam mendukung implementasi sistem ini.
Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi yang telah diterapkan, KSOP Kelas III Sampit optimis dapat mewujudkan pengelolaan pelabuhan yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan standar keselamatan maritim yang berlaku. ***





































