Pantai Serangan Jadi Pantai Kura-Kura Bali, Siapa yang Berwenang?

Perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali
Perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali di google maps

TIMETODAY.ID, BALI – Perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali telah memicu polemik di kalangan masyarakat dan pejabat setempat.

Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta, mempertanyakan perubahan nama tersebut yang muncul di Google Maps.

Ia mendesak pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan proses di balik perubahan nama ini.

Advertisement

Perubahan nama ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Bali, yang merasa bahwa identitas dan sejarah Pantai Serangan tidak dihargai.

Mereka mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan perubahan nama tersebut dan apakah telah melalui prosedur yang semestinya.

Baca Juga :  Kenali Ukuran Koper Kabin dari Berbagai Maskapai Indonesia Biar Traveling Makin Praktis

PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan yang terkait dengan pengembangan kawasan tersebut, membantah terlibat dalam perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali di peta digital.

Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama pantai dan menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan inisiatif mereka.

Selain itu, ditemukan bahwa nama Jalan Pulau Serangan di peta juga telah berubah menjadi Jalan Kura-Kura Bali.

Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, menyatakan belum mengetahui pasti kronologi perubahan nama jalan tersebut dan sedang mencari informasi lebih lanjut.

Baca Juga :  "Acoustic Vibes" Siap Ramaikan Dunia Musik Indonesia dengan Kompetisi Akustik

Perubahan nama ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi eksklusivitas dan pembatasan akses di kawasan tersebut.

Anggota DPD RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, meminta agar PT BTID tidak menjadikan Pulau Serangan sebagai zona eksklusif, mengingat pulau tersebut telah berpenghuni sebelum adanya investasi.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa perubahan nama tersebut tidak mengabaikan sejarah dan hak-hak warga setempat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel