TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal libur dan masuk sekolah selama Ramadan 2025. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 21 Januari 2025, oleh tiga menteri terkait.
Surat Edaran Bersama ini mengatur jadwal sebagai berikut:
- Libur Awal Puasa
Siswa akan belajar mandiri di rumah pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Selama periode tersebut, siswa tetap menerima tugas dari sekolah dan diharapkan melakukan kegiatan belajar di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat.
- Masuk Sekolah Selama Ramadan
Kegiatan belajar di sekolah dimulai pada 6-25 Maret 2025. Pembelajaran akan berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan menekankan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman, akhlak, dan kepemimpinan.
- Libur Idulfitri
Libur Idulfitri ditetapkan selama sembilan hari, yakni 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu ini untuk silaturahmi guna memperkuat persaudaraan.
- Masuk Sekolah Setelah Idulfitri
Kegiatan belajar-mengajar kembali dilanjutkan pada 9 April 2025 di semua satuan pendidikan.
Surat ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan yang khusyuk dan perayaan Idulfitri, sambil tetap menjaga kegiatan pembelajaran yang produktif. ***





































