Pemerintah Siap Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II-2025

cukai minuman berpemanis
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda beberapa tahun terakhir.

Melansir beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pengenaan cukai MBDK telah direncanakan dalam UU APBN 2025.

“Itu (cukai MBDK) direncanakan kalau sesuai jadwal Semester-II 2025,” ujar Nirwala.

Advertisement

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga :  Minuman Berpemanis Bakal Dikenakan Cukai pada 2025, Begini Respon Menkes Budi Sadikin  

Fokus utama pengenaan cukai ini adalah pengendalian konsumsi gula tambahan dalam minuman kemasan.

Nirwala menjelaskan bahwa konsumsi gula tambahan akan dikendalikan melalui penetapan ambang batas (threshold) kadar gula, yang akan diatur dalam PP.

“Prinsipnya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan. Kita pasang threshold itu akan dibahas di PP-nya. Jadi, nggak semua langsung kena. Di bawah (threshold) itu nggak kena, di atas itu baru kena,” jelasnya.

Sementara itu, rencana penerapan cukai plastik yang sebelumnya direncanakan bersamaan dengan MBDK belum akan diimplementasikan pada tahun ini.

Baca Juga :  Antam Bantah Kabar Ledakan Tambang Emas Pongkor, Dipastikan Tak Ada Korban

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menyebutkan bahwa pemerintah masih mengutamakan kebijakan nonfiskal dalam pengendalian konsumsi plastik, seperti larangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun, Akbar tidak menutup kemungkinan penerapan kebijakan fiskal untuk pengendalian plastik di masa mendatang.

“Kita akan review apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal,” pungkasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel