TIMETODAY.ID – TikTok menghadapi ancaman pemblokiran di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025, seiring dengan kekhawatiran pemerintah AS terkait potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemerintah menilai bahwa ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok, berpotensi mengakses data pengguna di AS dan bisa saja diminta oleh pemerintah Tiongkok untuk menyerahkan informasi tersebut.
Pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS paling lambat 19 Januari 2025.
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, aplikasi tersebut akan dilarang di seluruh AS. Pemblokiran ini mencakup penghapusan TikTok dari platform seperti App Store dan Google Play, serta pembatasan akses melalui penyedia layanan internet.
ByteDance telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan larangan tersebut. Sidang terkait kasus ini dijadwalkan pada 10 Januari 2025.
Jika Mahkamah Agung tidak mengubah keputusan sebelumnya, larangan resmi terhadap TikTok akan diberlakukan mulai 19 Januari 2025.
Di sisi lain, Presiden terpilih Donald Trump, yang akan memulai masa jabatannya pada 20 Januari 2025, sebelumnya juga pernah berupaya melarang TikTok saat menjabat di periode pertama.
Namun, dalam kampanye pemilu 2024, Trump menunjukkan sikap yang lebih lunak terhadap aplikasi tersebut, bahkan menyebut TikTok memiliki “tempat khusus di hatinya” karena mampu menarik perhatian pemilih muda.
Kekhawatiran utama pemerintah AS adalah potensi akses pemerintah Tiongkok terhadap data pengguna TikTok di AS, yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, serta perekonomian negara.
Meskipun TikTok telah mengupayakan langkah-langkah mitigasi, seperti menyimpan data pengguna AS di server domestik, kekhawatiran tersebut tetap ada.
Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif di AS, larangan ini diperkirakan akan berdampak luas, tidak hanya bagi pengguna dan kreator konten, tetapi juga terhadap hubungan ekonomi dan diplomatik antara AS dan Tiongkok.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































