BPIH 2025 Resmi Ditetapkan, Biaya Haji Turun Menjadi Rp 89,41 Juta

BPIH
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H atau 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.

Penetapan ini disepakati oleh Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dalam rapat di Gedung Parlemen, Senin (6/1/2025).

Ketua Panja BPIH Abdul Wachid menyebut, kurs mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp 16.000 per dolar AS dan Rp 4.266,67 per Riyal Saudi.

Advertisement

“Besaran BPIH 2025 ini turun sebesar Rp 4 juta dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 93,41 juta per jemaah,” kata Abdul.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Motif  Dibalik Kasus Mutilasi Garut

Jumlah jemaah haji tahun 2025 diperkirakan mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Penetapan kuota tersebut mengikuti ketentuan Undang-Undang.

BPIH 2025 terdiri dari dua komponen, yakni nilai manfaat rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari total BPIH, dan biaya langsung yang harus dibayar jemaah (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total biaya.

“Jumlah Bipih 2025 ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 56.046.171,60,” ujar Abdul.

Baca Juga :  Asmawa Tosepu Hadiri Kegiatan Sidang Senat Dies Natalis IPDN ke-68

Ia menambahkan, pelunasan Bipih dapat dilakukan setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat di akun virtual masing-masing jemaah. Proses pelunasan juga dapat dicicil hingga batas akhir yang ditentukan.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2025 sebesar Rp 6,83 triliun, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,2 triliun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel