Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Pekan Depan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Foto : Ilustrasi/freepik.com.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR akan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 pada pekan depan. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan adanya potensi penurunan biaya haji tahun depan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, BPIH 2025 akan dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti inflasi dan nilai tukar dolar AS.

“Kita ingin biaya haji lebih murah melalui efisiensi, termasuk pembersihan dari hal-hal yang menyimpang yang dapat menurunkan biaya,” ujar Nasaruddin dikutip dari kontan.co.id, Sabtu (28/12/2024).

Advertisement

Ia juga menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Murah bukan berarti kualitas pelayanan menurun. Efisiensi tetap dilakukan dengan menjaga kenyamanan dan kualitas bagi jemaah,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Senyuman, Guru SMAN 2 Cianjur Aniaya Siswanya

Kemenag dan Badan Pengelola Haji (BPH) sedang mengkaji pengurangan durasi waktu haji untuk menghemat anggaran. Namun, keputusan ini juga bergantung pada otoritas Arab Saudi.

“Hal yang berkaitan dengan Saudi Arabia menjadi kewenangan mereka, sementara aspek domestik menjadi tanggung jawab kita,” tambah Nasaruddin.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan, keputusan terkait BPIH 2025 akan ditetapkan bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR pada 30 Desember 2024. “Hampir bisa dipastikan biaya haji tahun depan turun, tetapi besaran penurunannya masih menunggu keputusan Panja,” kata Syafi’i.

Baca Juga :  Erupsi Kelima Gunung Marapi: Hujan Abu Vulkanik Kembali Menghantam Sumatera Barat

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan BPIH 2025 berpotensi naik sekitar lima persen atau dua juta hingga tiga juta rupiah.

Anggota BPKH Amri Yusuf memperkirakan total biaya haji tahun depan dapat mencapai Rp 95 juta hingga Rp 96 juta per jemaah, tergantung pada faktor inflasi, kurs, dan harga avtur.

Sebagai perbandingan, BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93,41 juta per jemaah, dengan 60 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 40 persen dari nilai manfaat BPKH. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel