Polresta Bogor Kota dan Kemen P2MI Gagalkan TPPO TKW Ilegal di Bogor

TPPO
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Kota Bogor bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan delapan calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan, delapan wanita tersebut ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Qatar.

Baca Juga :  Pemkot Bogor dan PT VKTR Jajaki Program Kendaraan Listrik

“Hasil penyelidikan dan pengakuan mereka, delapan orang ini akan diberangkatkan ke Qatar,” ujar AKP Aji Riznaldi, Kamis (26/12/2024).

Advertisement

Operasi ini bermula dari laporan yang diterima Kemen P2MI terkait adanya penampungan calon pekerja migran ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Kemen P2MI dan Polresta Bogor Kota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para calon TKW.

Barang bukti berupa paspor, ponsel milik korban, dan uang tunai yang diduga terkait transaksi ilegal juga disita dari lokasi. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu seorang tersangka bernama Dewi, yang diduga sebagai penyalur TKW ilegal dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kekerasan Memanas di Kolombia, 4 Polisi Gugur dalam Dua Serangan

“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” tegas Aji.

Para korban yang diselamatkan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel