
TIMETODAY.ID, BOGOR – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bogor, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi pekerja migran melalui jalur perekrutan non-prosedural.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan P2MI, Brigjen Pol Eko Iswantono, menegaskan pentingnya mematuhi jalur resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kami mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur yang benar, legal, dan resmi,” kata Eko, Sabtu (28/12/2024).
Eko menjelaskan, pekerja migran yang mengikuti jalur resmi akan lebih terlindungi hak-haknya, sedangkan mereka yang melalui jalur non-prosedural berisiko mengalami pelanggaran hukum, penahanan, atau deportasi di negara tujuan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi rekrutmen ilegal yang beredar di media sosial guna melindungi keselamatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota bersama P2MI berhasil menggagalkan TPPO yang melibatkan delapan calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Para korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Qatar.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dua pelaku berinisial MK (33) dan MZL (31). Keduanya melanggar Pasal 68 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017, serta Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007.
“Barang bukti yang kita amankan, berupa tujuh paspor korban dan empat unit ponsel milik pelaku,” kata Bismo, Jumat (27/12/2024).
Dengan begitu, Bismo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus perdagangan orang dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. (Cr3)




































