2 Pak Ogah di Jalur Puncak Jadi Tersangka Pemukulan Pengemudi

Pak Ogah
Sejumlah Pak Ogah terlibat cekcok dengan wisatawan di Jalan Alternatif Puncak pada Minggu (22/12/2024). Cekcok tersebut berujung pada aksi pemukulan terhadap korban. Foto : Instagram.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor menetapkan dua orang Pak Ogah sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap seorang pengemudi mobil berinisial H yang melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Keduanya kini telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa dua tersangka yang telah diamankan berinisial R dan J. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial D, masih dalam pencarian.

“Ya, dua orang, inisialnya R sama J. Satu lagi inisial D masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Teguh, Kamis (26/12/2024).

Advertisement
Baca Juga :  Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Tim SAR Masih Sisir Korban Hilang

Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku. Namun, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut setelah melakukan visum yang menunjukkan adanya luka pada wajah korban.

“Iya, setelah itu mereka membuat laporan polisi karena mengetahui suaminya terdapat beberapa lebam dan lecet di wajah,” jelas Teguh.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, IH, bersama istrinya yang berasal dari Jakarta, mengemudikan mobil di jalan menanjak. Saat itu, mobil mereka melaju untuk menghindari kendaraan mogok di depannya hingga menyenggol seorang pria.

Baca Juga :  Rentetan Serangan di Gaza Tewaskan 9 Orang, Termasuk Anak dan Perempuan

Akibatnya, terjadi cekcok antara pengemudi dan sejumlah Pak Ogah di Jalan Alternatif Puncak pada Minggu (22/12/2024). Cekcok tersebut berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.

Polres Bogor telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan dua tersangka. Kedua pelaku kini mendekam di rutan Polres Bogor dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel