Polisi Tindaklanjuti Polemik Larangan Perayaan Ibadah Natal oleh Warga di Cibinong Bogor

Perayaan ibadah natal
Warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap rencana perayaan Natal yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantai Kosta di Indonesia (PGdI) Jemaat Tegar Beriman, Minggu (8/12/2024). Foto : tangkapan layar video.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap rencana perayaan ibadah Natal yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantai Kosta di Indonesia (PGdI) Jemaat Tegar Beriman, Minggu (8/12/2024).

Penolakan ini dipicu oleh alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW menjadi tempat ibadah.

Sekitar 100 orang warga terlibat dalam aksi penutupan portal akses jalan menuju gereja.

Advertisement
Baca Juga :  Pedagang Ayam di Bogor Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Penyebabnya

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan meskipun ada upaya mediasi dari pihak berwenang, warga tetap menolak perubahan fungsi rumah menjadi gereja.

“Warga tidak menginginkan adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah atau gereja,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Waluyo menambahkan hasil mediasi yang dipimpin oleh Camat Cibinong, Acep Sajidin, bersama pihak kepolisian dan TNI, menyatakan Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.

Baca Juga :  24 ASN Dilantik, Pemkab Bogor Siapkan Seleksi Terbuka Eselon III-IV

Setelah mediasi, warga setuju untuk mengizinkan kegiatan ibadah sementara bagi umat Nasrani yang tinggal di wilayah tersebut.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibinong berencana untuk melanjutkan mediasi dengan melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor dan pihak terkait lainnya. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel