
TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyampaikan perkembangan tahapan pasca-penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tahap selanjutnya adalah penyelesaian sengketa hasil pemilihan, jika ada.
Firman Wijaya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor mengungkapkan, berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, belum ada pasangan calon (Paslon) dari lima pasangan yang bertarung di Pilwalkot Bogor 2024 yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara ke MK.
“Kami perlu menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada Paslon yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilwalkot Bogor 2024 ke MK,” ujar Firma di kantor Bawaslu Kota Bogor, Sabtu (6/12/2024).
Firman juga mengingatkan bahwa Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 memberikan ketentuan normatif bagi peserta pemilihan untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara dengan syarat tertentu.
Untuk Kota Bogor, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa, perbedaan hasil suara yang dapat menjadi dasar pengajuan sengketa adalah maksimal 1 persen dari hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Aturan ini diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf c, yang menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga satu juta jiwa dapat mengajukan sengketa jika terdapat selisih suara paling banyak 1 persen,” jelasnya.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa informasi ini penting untuk diketahui masyarakat dan tim Paslon, mengingat tahapan penyelesaian sengketa merupakan bagian dari proses hukum yang diatur undang-undang. ***




































