Bawaslu Kota Bogor Periksa Komisioner KPU Terkait Dugaan Suap 

Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian (baju batik) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi (baju hitam) saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Rabu (4/12/2024). Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, terkait dugaan suap atau politik uang dalam Pemilu 2024. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul isu transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum KPU dan pihak lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengatakan bahwa kasus ini telah dibahas dalam rapat pleno.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada 2024 di Kota Bogor Rendah, Bawaslu Minta KPU Evaluasi

“Kami telah mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Dede Juhendi, termasuk soal transaksi dan percakapan yang beredar. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah pleno selesai,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Advertisement

Bawaslu juga berencana memeriksa saksi-saksi lain, termasuk seorang dokter yang disebut terkait dalam kasus ini dan istrinya. Namun, keduanya belum hadir meski telah diundang.

“Pemeriksaan saksi penting untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran. Ketidakhadiran saksi akan menghambat penyelidikan,” tambah Supriantona.

Baca Juga :  Makin Sering Tampil di Publik, Kim Ju Ae Disebut Calon Penerus Korea Utara

Sementara itu, Dede Juhendi membantah tuduhan tersebut. “Saya sudah memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang relevan. Saya yakin semua akan terbukti sesuai fakta,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai dugaan politik uang dalam Pemilu 2024. Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan transparansi dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel