TIMETODAY.ID, BOGOR – Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kemudahan administrasi bakal calon kepala daerah pada Pilkada Kota Bogor.
Rahmatullah mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Indikasi adanya keterlibatan antara bakal calon kepala daerah dengan penyelenggara Pilkada sangat kuat dan bertentangan dengan hukum. Kami berharap masalah ini segera dilaporkan ke KPU pusat serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmatullah, Selasa (24/11/2024).
Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap pihak-pihak terkait perlu segera dilakukan. Menurutnya, pemberitaan telah menunjukkan alat bukti yang cukup untuk memulai proses hukum.
“Tugas aparat penegak hukum adalah melengkapi barang bukti yang ada. Kami mendesak APH segera bertindak untuk memastikan kebenaran hukum atas kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, Rahmatullah juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Ia mengutip Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebut bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Rahmatullah menegaskan pentingnya proses pemilihan kepala daerah yang berjalan sesuai aturan untuk melahirkan pemimpin berkualitas.
“Jika ada tahapan yang tidak baik, maka ke depan akan menghasilkan pemimpin yang juga tidak baik. Kita harus memastikan proses Pilkada berlangsung transparan dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ diduga menerima uang dari istri salah satu calon Wali Kota Bogor, Dokter Rayendra.
Uang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk memuluskan langkah Dokter Rayendra di Pemilihan Wali Kota Bogor 2024. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































