TIMETODAY.ID, KONAWE SELATAN – Guru Supriyani menerima vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Hari Guru Nasional 2024. Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, memberikan apresiasi atas keputusan hakim, Senin (25/11/2024).
Supriyani dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap D (8), seorang siswa kelas 1 SDN 4 Baito, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, seorang polisi. Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh Wibowo atas dugaan penganiayaan.
Andri Darmawan menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang membebaskan Supriyani dari seluruh tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memproses kasus ini dengan sangat baik. Berdasarkan bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan kesalahan Supriyani,” katanya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Stefie Rosano, bersama hakim anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, dalam keputusan mereka menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa D.
“Dengan ini, kami menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang didakwakan, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Stefie.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Supriyani terkait dengan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Putusan bebas ini, yang diumumkan pada Hari Guru Nasional 2024, disambut dengan tangisan haru dari keluarga dan para guru yang hadir dalam sidang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































