TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggelar fokus grup discussion (FGD) mengenai Tim Assessment Terpadu (TAT) nasional, Senin (25/11/2024) di Sentul Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara berbagai stakeholder terkait, termasuk penyidik, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, serta Polri dan BNN.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa TAT nasional berfungsi untuk membantu proses penegakan hukum di bidang narkotika, terutama terkait dengan pengguna narkoba.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.
Namun, masalah muncul ketika seseorang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Oleh karena itu, diperlukan assessment yang akurat untuk menentukan apakah seseorang memang pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau pengedar yang harus dihukum.
“Maka dari itu, hasil assessment ini akan menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil keputusan. Jika rekomendasi adalah rehabilitasi, maka itu yang akan diputuskan di pengadilan,” kata Marthinus.
Marthinus juga menanggapi maraknya kios-kios yang menjual narkoba. Ia menjelaskan bahwa jika kios tersebut menjual narkotika, maka BNN dan Polri akan menindaklanjutinya.
Namun, jika yang dijual adalah obat-obatan terlarang, maka kewenangan berada di tangan Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Modus operandi para pengedar narkoba memang terus berkembang. Oleh karena itu, penyidik harus dapat mendahului para penjahat ini dengan mempelajari potensi-potensi perubahan yang ada dalam dunia peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan adanya FGD ini, BNN berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan lebih efektif dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































