Cara Mengecek Nomor dan Lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya cek kesiapan di Gudang Logistik, Gedung Wanita, Kota Bogor, Jumat (22/11/2024) siang. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Salah satu hal penting bagi pemilih adalah mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Berikut ini langkah-langkah untuk memeriksa informasi tersebut:

  1. Akses Situs Resmi KPU

Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).

Advertisement
  1. Masukkan Data Pribadi

Pada halaman “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP. Pastikan data yang dimasukkan benar.

  1. Masukkan Nomor WhatsApp
Baca Juga :  Di Tengah Geopolitik Memanas, Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026

Isi nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP yang diperlukan untuk verifikasi.

  1. Input Kode OTP

Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp sebelum masa berlaku kode berakhir.

  1. Konfirmasi dan Lihat Data

Setelah menekan tombol “Konfirmasi”, sistem akan menampilkan informasi terkait, seperti:

  • Nama lengkap pemilih.
  • Nomor dan lokasi TPS.
  • NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
  • Informasi wilayah, termasuk kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca Juga :  Ketua Dewan Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Pengembangan Jalur Tambang di Parungpanjang

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan lokasi TPS mereka dan mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Pastikan data Anda terdaftar dan akurat di sistem!. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel