
TIMETODAY.ID – Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Salah satu hal penting bagi pemilih adalah mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Berikut ini langkah-langkah untuk memeriksa informasi tersebut:
- Akses Situs Resmi KPU
Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
- Masukkan Data Pribadi
Pada halaman “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP. Pastikan data yang dimasukkan benar.
- Masukkan Nomor WhatsApp
Isi nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP yang diperlukan untuk verifikasi.
- Input Kode OTP
Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp sebelum masa berlaku kode berakhir.
- Konfirmasi dan Lihat Data
Setelah menekan tombol “Konfirmasi”, sistem akan menampilkan informasi terkait, seperti:
- Nama lengkap pemilih.
- Nomor dan lokasi TPS.
- NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
- Informasi wilayah, termasuk kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan lokasi TPS mereka dan mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Pastikan data Anda terdaftar dan akurat di sistem!. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































