Polisi Tindak Bengkel Mobil di Puncak Bogor atas Praktik “Getok Harga”

bengkel mobil
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Polres Bogor melakukan penindakan terhadap sebuah bengkel mobil di Kawasan Wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (13/4/2024) kemarin, yang diduga melakukan peningkatan harga (getok harga) kepada pelanggannya.

AKP Dedi Hermawan, Kapolsek Megamendung, bersama AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor, melakukan kunjungan langsung ke bengkel tersebut untuk menanyakan kepada seorang mekanik bernama Agus (52).

“Walaupun tidak ditemukan bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap Dedi.

Advertisement
Baca Juga :  Pasca PKL di Puncak Ditertibkan, Kini Muncul Juru Parkir Liar

Dia menyatakan mendapat informasi mengenai dugaan peningkatan harga jasa bengkel tersebut dari salah satu akun media sosial Instagram yang menampilkan keluhan seorang pelanggan yang dikenakan biaya Rp200 ribu untuk mengganti ban serep.

“Dalam upaya penindakan, kami juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan peningkatan harga tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Daftar Nama Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Dedi mengonfirmasi bahwa langkah awal mereka berhasil mengidentifikasi seorang mekanik bengkel bernama Agus (52) sebagai tersangka dalam dugaan peningkatan harga tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola bengkel lain di wilayah Kawasan Wisata Puncak untuk menghindari melakukan praktik serupa. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================