6 Mata Elang di Bogor Diringkus Polisi Usai Keroyok Pemotor

pemotor
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Seorang pemotor di Kampung Jabon, Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi target serangan sekelompok mata elang atau matel.

Tidak terima mendapat perlakuan kekerasan dan serangan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Insiden itu terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Awalnya, korban yang diketahui bernama Ryan Sofyan (23) warga Sumedang sedang dalam perjalanan menuju Tangerang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi D-5356-VDX.

Advertisement

Sesampainya di lokasi kejadian, Ryan diadang oleh sekelompok matel, dengan alasan akan melakukan pemindahan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Cek Prakiraan Cuaca untuk Bogor, Depok, Bekasi hingga Jakarta, Minggu 10 Maret 2024

Korban menolak untuk menyerahkan kendaraannya, sehingga pelaku melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban yang berujung pada pengeroyokan

“Korban mengalami kekerasan fisik dari kelompok matel, termasuk dicekik leher oleh salah satu pelaku. Mereka memaksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU, dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan helm kepada korban,” kata Kapolsek Parung, Kompol Sularso kepada narasitoday.com (timetoday.id network).

Saat ini, polisi telah berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perampasan, penganiayaan, dan pengeroyokan dan ditahan di Rutan Polres Bogor untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Baca Juga :  Komitmen Tangani Kemacetan, Pemkab Bogor Sinergi Dengan BPTJ Terapkan Reformasi Angkutan Massal Dengan Skema BTS

“Pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, enam pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Parung, sementara lima pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar.

Berita ini telah tayang di narasitoday.com dengan judul “Matel di Parung Diamankan Polisi, Ini Tindak Pidananya” ****

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================