Syarat, Cara Urus dan Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024

TPS
Petugas menunjukan surat kertas suara dalam simulasi pelaksanaan pemungutan suara di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Digelarnya simulasi pemilu, sebagai komitmen KPU untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024. KPU menegaskan tidak terlibat dengan isu penundaan pemilu yang saat menjadi bola panas di kalangan elite partai. Dalam simulasi, ada dua metode dilakukan. Pertama tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan dua kertas suara dan TPS dengan tiga kertas suara. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

TIMETODAY.ID – Sebelum menggunakan hak pilih, pemilih memiliki opsi untuk memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mereka.

Terdapat beberapa alasan yang dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi keinginan pemilih dalam memindahkan TPS.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Meskipun dijadwalkan sebagai hari libur, tidak semua pemilih dapat kembali ke kampung halaman untuk memberikan suara karena keterbatasan waktu dan jarak.

Advertisement

Pemindahan TPS pada Pemilu 2024 diatur oleh Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Warga negara Indonesia dapat mengurus pemindahan TPS pada Pemilu 2024, memungkinkan mereka untuk menggunakan hak suara meskipun tidak berada di domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagaimana caranya mengurus pemindahan TPS untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Untuk informasi lebih lanjut, silakan cari penjelasannya di sini!

Batas Waktu dan Alasan untuk Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

KPU menetapkan beberapa alasan yang dapat membolehkan warga negara untuk memindahkan TPS. Dua kriteria utama adalah batasan waktu dan alasan yang diberikan pada Pemilu 2024, dengan batas akhir pengajuan permohonan pemindahan TPS pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2024, Libatkan Usur Muspika Hingga Pemerintah Desa

Berikut adalah beberapa alasan yang dapat diajukan:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjadi rehabilitas narkoba
  7. Bekerja di luar domisili menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi Pindah domisili

Untuk alasan-alasan di atas, KPU memberikan batas waktu H-7 atau hingga 7 Februari 2024.

Berkas Persyaratan untuk Pindah TPS Pemilu 2024

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh warga negara yang ingin mengurus pemindahan TPS pada Pemilu 2024 meliputi:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS asal

Prosedur dan Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

Baca Juga :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, Golkar Sambangi PKB

Warga negara yang ingin memindahkan TPS saat memberikan suara dalam Pemilu 2024 diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Sediakan bukti yang mendukung alasan pemindahan, seperti surat dokter atau surat pindah kerja.
  3. KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan untuk mempermudah proses pemungutan suara.
  4. Pemilih akan menerima formulir A5 Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU, memberikan hak untuk memberikan suara di lokasi yang diinginkan.
  5. Penting untuk dicatat bahwa permohonan pemindahan ini harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan dan paling awal 7 hari sebelumnya.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap tidak dapat memindahkan TPS, tetapi masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-elektronik untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================