TIMETODAY.ID, BOGOR – Nasib para pedagang di kawasan Stasiun Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum jelas menyusul rencana penataan lahan oleh PT Railways Asset Management (RAM). Kepala Stasiun Cibinong Hendri P mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima kejelasan mengenai konsep penataan tersebut, termasuk nasib para pedagang yang diminta mengosongkan lahan paling lambat 1 Juli 2026.
Hendri menyatakan, sejauh ini pihak stasiun belum menerima surat maupun penjelasan rinci dari PT RAM mengenai konsep penataan, termasuk lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak.
“Saya belum menerima suratnya, hasilnya apa gimana. PT RAM kontak langsung sama DJKA. Mereka yang kontrak, jadi saya tidak tahu detailnya,” kata Hendri saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hendri, PT RAM memang telah menyampaikan rencana untuk mengelola kawasan tersebut, namun layout penataan yang dijanjikan belum pernah diterimanya hingga saat ini, sehingga ia pun tidak dapat memastikan kapan proses penataan akan dimulai.
“Iya belum, dia bilang nanti mau ngasih layout, cuma sampai sekarang saya gak tau kayak apa. Apalagi penggunaannya kapan juga saya belum tahu,” ujarnya.
Ketidakjelasan ini turut menyasar rencana penyediaan area untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Hendri mengaku belum mengetahui apakah lahan itu akan diperuntukkan bagi pedagang lama yang selama ini berjualan di sekitar stasiun atau bagi pelaku usaha baru.
“Yang mereka sampaikan ada parkir, UMKM, dan jalur pejalan kaki. Tapi lokasi dan konsepnya seperti apa kami juga belum tahu. Yang penting semuanya dibuat jelas terlebih dahulu,” kata Hendri.
Ia menilai, ketidakjelasan ini terjadi karena pihak stasiun tidak dilibatkan dalam rencana penataan, padahal aktivitas di kawasan tersebut berkaitan langsung dengan operasional dan pelayanan kepada penumpang.
“Gimanapun juga pelanggan mereka itu pelanggan kita. Kalau enggak ada stasiun, enggak ada mereka juga kan. Harusnya setiap ada kegiatan apa pun minimal lapor dulu, karena penumpang atau masyarakat taunya kita yang ngelola,” tegasnya.
Hendri berharap proses penataan kawasan Stasiun Cibinong dilakukan secara matang dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di sekitar stasiun.
Sebelumnya, para pedagang di kawasan Stasiun Cibinong mengeluhkan surat pemberitahuan dari PT RAM yang meminta pengosongan lahan paling lambat 1 Juli 2026. Hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tempat relokasi maupun mekanisme penataan yang akan diterapkan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































