BKN Pecat Oknum Satpol PP Bogor Penggadai SK Pegawai

satpol pp
Ilustrasi pemecatan. FOTO : MAGNIFIC.COM

TIMETODAY.ID, BOGOR– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berinisial IJ. Pemecatan ini menjadi buntut dari kasus penggadaian surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai milik bawahannya.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan keputusan tersebut.

“Betul pemberhentian dari PNS,” kata Dani kepada timetoday.id, Senin (22/6/2026).

Advertisement

Dani membeberkan kronologi penjatuhan sanksi itu. Pertimbangan teknis (pertek) dari BKN yang merekomendasikan pemberhentian IJ diterbitkan pada 20 Mei 2026. Dua hari berselang, yakni 22 Mei 2026, SK hukuman disiplin resmi diterbitkan. SK tersebut kemudian diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026.

Baca Juga :  KUA Bogor Barat Gaet RS Marzoeki Mahdi Gelar Penyuluhan Calon Pengantin

Meski SK telah diserahkan, keputusan pemberhentian itu belum berkekuatan hukum tetap. IJ masih memiliki waktu 15 hari kerja sejak SK diterima untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum mengetahui apakah IJ menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

Baca Juga :  Pekan Ini Pemkab Bogor Uji Coba Ganjil-Genap di Kawasan Puncak

“Hingga saat ini belum ada informasi banding,” ujar Dani.

Ia menambahkan, jika IJ mengajukan banding, proses tersebut akan ditangani langsung oleh BKN, bukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Sebagai informasi, IJ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor itu sebelumnya terbukti menggadaikan SK milik 14 anggota Satpol PP Kota Bogor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah para korban melapor ke BKPSDM lantaran pembayaran angsuran dari IJ tersendat.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel