
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yang bersumber dari Anggaran Tahun 2021. Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,1 miliar yang dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana, selaku penyedia jasa manajemen konstruksi, kepada Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani pihaknya.
“Laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 atas pembangunan gedung RSUD Parung menemukan kerugian negara sejumlah Rp9,17 miliar,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Denny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp93,4 miliar. Kerugian negara dalam proyek itu terdiri dari dua bagian, yakni Rp1,1 miliar terkait pengawasan manajemen konstruksi dan sekitar Rp8 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Rp1,1 miliar disebabkan oleh PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi. Sementara itu, kerugian sejumlah Rp8 miliar disebabkan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi, yang ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Denny.
Menurut Denny, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan fungsi pengawasan proyek tersebut berdampak pada kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit.
Ia menegaskan, meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 61 saksi, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, tenaga ahli, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, lima orang ahli dari berbagai bidang juga telah dimintai keterangan, sementara penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam proses penanganan perkara,” ungkap Denny.
Ia memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































