Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Bungkam soal Permintaan Data

Pengadilan Agama Kabupaten Bogor
Suasana lobi Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor. FOTO : DOK . BOGOR.TRIBUNNEWS.COM

TIMETODAY.ID, BOGOR – Permintaan data jumlah janda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diajukan wartawan sejak 6 Mei 2026 belum mendapat tanggapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Bogor. Padahal, lembaga tersebut sebelumnya meminta surat tugas sebagai syarat untuk memproses permohonan data yang dibutuhkan untuk kepentingan peliputan.

Surat permohonan bernomor 057/TT/RED/V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bogor telah dikirimkan pada 6 Mei 2026. Menindaklanjuti permintaan pihak pengadilan, redaksi juga telah melampirkan surat tugas sebagaimana diminta.

Pada Senin (11/5/2026), melalui nomor layanan Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, petugas menyampaikan bahwa surat tersebut masih berada dalam tahap disposisi pimpinan.

Advertisement

“Saat ini surat masih dalam tahap disposisi,” demikian keterangan yang diterima wartawan saat itu.

Namun hingga Senin (8/6/2026), atau lebih dari satu bulan sejak surat dikirimkan, belum ada jawaban resmi maupun tindak lanjut atas permohonan data tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Standar Pelayanan Medis, RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis Patologi Anatomik

Wartawan kembali menghubungi pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian mengenai status permohonan data. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan tidak mendapat respons.

Data yang diminta berkaitan dengan jumlah janda di Kabupaten Bogor dan dibutuhkan sebagai bagian dari peliputan mengenai kondisi sosial masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bogor mengenai alasan belum diprosesnya permohonan tersebut.

Sikap tidak merespons permintaan informasi itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Polri Buka Seleksi Penerimaan Anggota 2025, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya 

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui regulasi tersebut, badan publik didorong untuk memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Agama Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan atas permohonan data maupun upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel