Polri Buka Seleksi Penerimaan Anggota 2025, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya 

seleksi penerimaan anggota.
Ilustrasi. Foto: Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membuka seleksi penerimaan anggota tahun 2025 melalui beberapa jalur, yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Tamtama.

Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, pendaftaran diperkirakan berlangsung antara Januari hingga Juni 2025. Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id/, kemudian melakukan verifikasi dokumen di Polres atau Polda terdekat.

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi. Informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs dan akun media sosial resmi Polri.

Advertisement
Baca Juga :  Satwa Jadi Korban Kisruh Pengelola Kebun Binatang Bandung

Syarat dan Jenjang Pendidikan

  1. Akademi Kepolisian (Akpol)
  • Untuk lulusan SMA/sederajat
  • Pendidikan selama empat tahun di Lemdiklat Polri, Semarang
  • Lulusan memperoleh gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K) dan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA)
  • Usia minimal 18 tahun, dengan batas maksimal kelulusan SMA tahun 2019
  1. Bintara Polri
  • Untuk lulusan SMA/sederajat hingga perguruan tinggi (D-1 hingga S-1)
  • Pendidikan selama lima bulan
  • Lulusan memperoleh pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  • Kategori Bintara: Polisi Tugas Umum (PTU), Tenaga Kesehatan (Nakes), Hukum, Kehumasan/Teknologi Informasi, dan Pariwisata
  1. Tamtama Polri
  • Khusus pria dengan usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun
  • Pendidikan selama lima bulan
  • Lulusan memperoleh pangkat Bhayangkara Dua (Bharada)
Baca Juga :  Demo Tuntut Revisi UU Polri di Bogor Ricuh, Mahasiswa Luka Bakar

Calon peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan tahapan seleksi melalui situs resmi Penerimaan Polri serta akun media sosial resmi Polri. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel